Untuk membeli kayu dari Perhutani dapat melalui beberapa saluran penjualan, yaitu:
1. Pembelian secara Kontrak
Pembelian secara kontrak dilakukan untuk volume kayu di atas 200 m3.
Untuk melakukan kontrak pembelian, pembeli mengajukan rencana kontrak pembelian ke Kepala Unit melalu Kepala Biro Pemasaran di masing-masing Unit.
Unit I di Semarang Jawa Tengah,
Unit II di Surabaya Jawa Timur dan
Unit III di Bandung Jawa Barat.
2. Pembelian Langsung
Sistem ini diberlakukan pada pembelian dengan volume kayu kurang dari 200m3.
Untuk melakukan pembelian kayu secara langsung, pembeli dapat berhubungan dengan General Manager KBM Sar Kayu.
Total terdapat 6 KBM yang melayani penjualan kayu, yaitu ;
2 di Jawa Tengah (Tegal dan Cepu),
3 di Jawa Timur (Madiun, Bojonegoro dan Probolinggo) serta
1 di Jawa Barat (Bandung).
3. Pembelian melalui Lelang Konvesional
Lelang konvensional dilakukan 2 kali seminggu, yaitu setiap hari Senin dan Kamis.
Ada 6 kota yang biasa dijadikan tempat lelang, yaitu ;
Solo, Yogyakarta, Semarang, Malang, Surabaya dan Bandung.
Jadwal pelaksanaan lelang pada setiap bulannya ditayangkan di Surat Kabar setempat atau dapat pula menghubungi Kantor pemasaran Kayu terdekat.
Jadwal Lelang Kayu Perhutani Unit I Jawa Tengah dan Unit II Jawa Timur
4. Pembelian Melalui Lelang Online
Lelang online bisa dilaksanakan setiap waktu.
Caranya peminat dapat mengakses di website www.ipasar.co.id dan mendaftar sebagai anggota (tidak dipungut biaya).
Untuk menjamin keamanan dan kenyamanan bertransaksi, Perhutani juga bekerjasama dengan PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI)
Pertanyaan dan informasi lebih lanjut bisa menghubungi:
Alamat Kontak Penjualan Kayu Perhutani dan marketing@perumperhutani.com